JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


cara mengurus surat cerai tanpa sidang menurut hukum

menurut hukum tidak bisa urus cerai tanpa sidang,akan tetapi anda bisa mengkuasakan kepada pengacara sebagai wakil anda datang ke pengadilan untuk urus perceraian anda.

cara mengurus surat cerai tanpa sidang menurut hukum

urus cerai itu harus dengan cara gugat di pengadilan. Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.

  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.

  4. Kartu Keluarga.

Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.

Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp