JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


hak waris cucu dari anak laki-laki yang sudah meninggal

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Perpindahan hak kebendaan tersebut tidak hanya menyangkut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris saja, melainkan juga tentang bagian masing-masing ahli waris dan skema pembagiannya

lantasa bagaiamana hak waris cucu dari anak laki-laki yang sudah meninggal ?

hak waris cucu dari anak laki-laki yang sudah meninggal

hak waris untuk cucu dari anak laki-laki yang sudah lebih dulu meninggal tidak akan hapus atau hilang.. untuk bersaran warisan yang di terima tidak bisa di pastkan dalam pembahasaan ini. karena dalah pembagian waris perlu di pertimbangkan juga faktor lain yaitu ahli waris yang lain selain cucu itu sendiri

Konsultasi Warisan

kami membuka layanan konsultasi permasalahan waris baik dari segi agama islam maupun non muslim. untuk konsultasi bisa langsung hubungi nomor yang tersedia di halaman situs ini.

KONSULTASI VIA WhatsApp