hak waris cucu dari anak laki-laki yang sudah meninggal
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.
hak waris cucu dari anak laki-laki yang sudah meninggal
Sistem pembagian waris syariah Islam menganut asas bahwa orang yang sudah wafat maka haknya dalam menerima harta warisan otomatis gugur dalam syariat istilah ahli waris pengganti sebagaimana ada pada KHI (Kompilasi Hukum Islam).
jadi dalam kesimpulan ini bahwa hah waris untuk cucu itu bisa di upayakan atas dasar kompilasi hukum islam.
Konsultasikan lebih detail dengan ahli hukum.untuk anda yang sedang berpekara masalah waris bisa konsultasikan dengan kami.