hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut islam
apa kamu seorang istri yang sedang bingung atas hak yang akan di dapat bila tidak memiliki anak, sehingga betarnya-tanya apakah istri mendapatakn warisan dari suami yang sudah meninggal?
baik sebelum kami membahas atas persoalan ini kita harus pahami dahulu apakah itu ahli waris.
Ahli Waris
menurut UU ahli waris dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu:
- Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya
- Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara
- Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya
- Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis
- menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Pada hukum Islam tentang harta warisan mengatur bahwa jumlah yang diterima laki-laki adalah dua kali jumlah yang diterima perempuan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang sudah tertulis dalam Alquran, surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
nah, bila kita di tinjau dari hukum di atas kedudukan istri ada pada golongan pertama. akan tetapi hal tersebut perlu kita ketahui dulu status istri pada saat pewaris meninggal, apakah dalam keadaan sudah cerai atau masih istri sah. dan banyak faktor lainnya. kami sarankan anda konsultasi lebih dalam dengan layanan konsultasi agar lebih memahami persoanan ini terkhusus pada keadaan anda yang sebenarnya.