JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


istri atau suami yang tidak pantas dipertahankan menurut hukum islam

apa kamu sedang memiliki permasalahan keluarga yang terus berlanjut?? pada kali ini akan kami bahas masalah tentang keluarga terutama masalah istri atau suami dari sisi hukum.

dalam suatu hubungan suami-istri merupakan hal yang wajab bila terjadi perselishan, akan tetapi bila perselihan terus menerus sehingga anda bertanya istri atau suami yang tidak pantas dipertahankan ?

istri atau suami yang tidak pantas dipertahankan menurut hukum islam

baik, di tinjau dari hukum kami akan kami akan paparkan apa saja alasan yang pantas untuk di jadikan untuk cerai :

Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

itulah alasan-alasan yang bisa di jadikan dasar untuk mengetahui istri atau suami yang tidak pantas dipertahankan menurut hukum, sehingga bila mengajukan gugatan alasan anda di pengadilan bisa di terima selama bisa terbukti.

KONSULTASI VIA WhatsApp