jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini
ketentuan pembagian harta Gono-gini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri. Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan istri.
jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini
apakah jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? dalam hal ini perlu di anaslisa lebih lanjut, untuk anda yang ingin konsultasi permasalahan hukum bisa hubungi kami.
selain konsultasi kami juga membuka layanan penangan kasus hukum masalah gono-goni sesuai dengan jalur hukum yang benar.