pasal penipuan uang menurut hukum
pasal penipuan uang menurut hukum
Pasal 378 Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).
sehingga bisa di simpulkan bahwa pasal ini bisa digunakan untuk pemasalahan tidak pidana penipuan atau penggelapan tergantung kondisonal yang kejadian.