pembagian harta warisan jika istri meninggal dan suami menikah lagi menurut islam
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.
pembagian harta warisan jika istri meninggal dan suami menikah lagi menurut islam ini menurut hukum dan pengacara dalam hal istri yang meninggal dunia dan meninggalkan suami baik itu anak maupun harta benda maka perlu di selesaikan masalah waris dan harta-benda agar di kemudian hari tidak menjadi sengketa.
untuk pembagian waris dimana istri sudah meninggal perlu di analisa dahulu, apakah suami istri memiliki anak atau tidak, memilki orang tau atau tidak , memiliki kakak-adik atau tidak itu semua perlu di analisa dan setiap kasus selalu berbeda maka saran kami konsultasikan lebih baik dengan ahli di bidang seperti pengacara hukum keluarga yang menangani ahli waris.
untuk anda yang ingin konsultasi bisa hubungi kami secara langsung.