JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


status hak asuh anak jika istri menggugat cerai

Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga.

dalam perceraian pasti akan ada masalah lainnya yang mengikuti, entah itu masalah gono-gini ataupun hak asuh anak.

hak asuh anak jika istri menggugat cerai

dalam hak asuh anak, sebenarnya bukan masalah siapa yang berhak mengasuh anak akan tetapi di sini adalah hak untu anak itu sendiri.

Pasal 14 UU 35/2014: (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

akan tetapi bila di tinjau dari UU Perkawinan pasal 41. Berdasarkan pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun).

Konsultasikan dengan ahli di bidang hukum

selain itu lebih baik anda konsultasikan lagi dengan kuasa hukum atau konsultan hukum untuk permasalahan hak asuh anak. kami membuka layanan konsultasi permasalahan hukum keluarga khusunya masalah hak asuh atas anak setelah dalam perceraian.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp