surat somasi adalah menurut hukum
Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Dasar hukum somasi adalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tentang pengertian somasi termuat dalam Pasal 1238 sementara terkait hukumannya termuat dalam Pasal 1243.
Berikut ini bunyi Pasal 1238 KUH Perdata tentang apa itu somasi:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."