JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Cara menghalalkan anak Diluar nikah menurut hukum

apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum tentang anak di luar ikatan pernikahan ? apa kamu sedang mencari informasi status anak yang di luar penikahan dan tidak memiliki ayah ? apakah kamu ingin tau kedudukan anak bila di lahirkan tanpa adanya surat pernikahaan yang sah?

Cara menghalalkan anak Diluar nikah menurut Hukum

Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa : Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Berkaitan dengan hal ini dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.

Konsultasi Hukum Online

kami membuka layanan konsultasi hukum Cara menghalalkan anak Diluar nikah menurut hukum dengan adanya layanan ini kami berharap dapat membantu anda para pencari keadilan lebih efektif,efisen dan mudah terjangkau karena layanan konsultasi online dapat di akses orang seluruh indonesia. selain konsultasi kami juga membuka layanan penangan kasus hukum yang anda hadapi saat ini. segera hubungi kami melalui layanan konsultasi

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp