Hak asuh anak dibawah umur menurut Hukum
apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum tetang hak asuh anak dimana anda kini sedang dalam ambang perceraian keluarga dan ingin mengetahui dasar atas hak asuh atas anak kesayangan?
Hak asuh anak dibawah umur menurut Hukum
mengenai hak asuh atas anak setelah perceraian sudah di atur pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan dalam menentukan hak asuh anak. Pada prinsipnya menyatakan jika anak yang belum berusia 12 tahun, maka hak asuh anak akan jatuh kepada ibu. Kecuali anak tersebut telah berusia diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih apakah ingin ikut ibunya atau bapaknya.
Konsultasi Hukum Hak asuh anak dibawah umur
kami membuka layanan konsultasi hukum secara online untuk anda yang sedang memiliki permasalahan hukum hak asuh atas anak, selain konsultasi kami juga membuka layanan penyelesaian permasalahan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami untuk mendapatkan layanan bantuan atas hukum yang anda hadapi