JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


hukum menempati rumah warisan

apa kamu sedang memiki permasalahan hukum tentang warisan dan bertanya-tanya bagaimana hukum menempati rumah warisan tanpa seizin ahli waris yang sah dalam keadaan sengketa ?

hukum menempati rumah warisan

pada dasarnaya yang namanya warisan itu harus segera di bagikan kepada seluruh ahli waris sehingga tidak ada terjadinya sengketa dan saling melaporkan dari berbagai pihak.

hukum menempati rumah warisan tanpa seizin ahli waris yang sah. bila ada hal yang tidak di suka atas penempatan tanah warisan atau rumah warisan di tempati oleh satu pihak bisa melaukan gugatan. menurut Pasal 834 KUHPerdata, berbunyi:

“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.”

Konsultasi Hukum Waris.

Kami membuka layanan konsultasi untuk anda yang sedang memiliki permasalahan hukum waris. terkhusus mengenai hukum menempati rumah warisan. dengan konsultasi anda dalam konsultasi lebih rinci mengenai kasus yang anda hadapi secera priadi. selain konsultasi kami juga memiliki layanan penangan kasus atau perkara hukum waris.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp