pasal pemalsuan surat tanah
apa kamu memiliki permasalahan hukum atas surat-surat atas tanah yang di miliki? apa kamu sedang mencari dasar pasal pemalsuan surat tanah? apa kamu ingin menyelesaikan permasalahan hukum atas surat-surat palsu atas tanah?
pasal pemalsuan surat tanah
Tindak Pidana Pemalsuan
Tindak pidana pemalsuan surat dirumuskan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan sebagai berikut ini:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Konsultasi Hukum Online
untuk kamu yang ingin konsultasi lebih lanjut tentangpasal pemalsuan surat tanah bisa hubungi kami melalui layanan konsultasi hukum yang kami sediakan, selain konsultasi kami juga membuka layanan penanganan kasus perkarata sengketa atas tanah.