Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum Indonesia
pembagian harta gono gini berdasarkan Islam, hanya sebatas nafkah yang diberikan suami pada istri dan bukan harta secara keseluruhan milik suami. Ketika keduanya bercerai, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.
Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum Indonesia
Untuk pembagian harta gono gini setelah bercerai dilakukan Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI): "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
seperti kita ketahui Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. sehingga bila istri yang mengajukan cerai istri atau yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta.
Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum Indonesia
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, di mana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan.
selain itu Dengan merujuk pada ketentuan tersebut barang yang dimiliki selama masa perkawinan meskipun dicicil atau masih merupakan hutang termasuk ke dalam harta bersama untuk kemudian dibagi sebagai gono-gini.
Konsulasi Hukum Online
kami membuka layanan konsultasi mengetai pembagian harta gono-gini, bagi anda yang ingin konsultasi permasalahan hukum harta bersama atau gono-gini bisa hubungi kami,