Siapa ahli waris yang tidak berhak menerima warisan
apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum waris dan sedang bertanya-tanya tentang Siapa ahli waris yang tidak berhak menerima warisan ?
Siapa ahli waris yang tidak berhak menerima warisan
Dalam Pasal 838 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada empat hal yang menyebabkan ahli waris tidak patut menerima warisan yaitu:
- Ahli waris karena putusan hakim dihukum karena mencoba membunuh pewaris,
- Ahli waris kerena putusan hakim dihukum karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan,
- Ahli waris yang dengan kekerasan menghalangi pewaris untuk membuat wasiat, dan
- Ahli waris yang memusnahkan surat wasiat.
Konsultasi hukum waris Siapa ahli waris yang tidak berhak menerima warisan berdasarkan keterangan di atas sudah jelas siapa saja yang tidak mendapatkan hak atas warisan tersebut, untuk kamu yang ingin konsultasi hukum lebih lanjut bisa hubungi kami melalui layanan konsultasi hukum online. selain konsultasi kami juga membuka layanan penangan kasus atau pendapingan pembagian waris