JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Ahli waris orang yang tidak menikah menurut hukum

Orang yang tidak menikah dan meninggal secara hukum dikenal sebagai "lajang" atau "belum menikah". Jika seseorang yang lajang meninggal tanpa meninggalkan keturunan langsung (anak atau cucu) atau suami/istri, harta warisnya akan dibagikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh hukum waris yang berlaku di wilayah tersebut.

Pembagian waris bagi orang yang lajang dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum waris yang berlaku di negara atau wilayah tersebut. Berikut adalah beberapa contoh pembagian waris bagi orang yang lajang:

Ahli waris orang yang tidak menikah

  1. Orang Tua dan Saudara Kandung:

Dalam beberapa yurisdiksi, jika seseorang yang lajang meninggal, harta warisnya akan dibagi antara orang tua dan saudara kandung (jika masih ada). Misalnya, jika tidak ada keturunan langsung yang hidup, orang tua dan saudara kandung yang masih hidup akan menerima bagian dari harta warisnya sesuai dengan peraturan hukum waris yang berlaku.

  1. Orang Tua:

Dalam beberapa sistem hukum waris, jika seseorang yang lajang meninggal tanpa keturunan langsung atau suami/istri, harta warisnya akan menjadi hak milik orang tua yang masih hidup.

  1. Keluarga Dekat Lainnya:

Jika tidak ada orang tua atau saudara kandung yang masih hidup, harta waris dapat diturunkan kepada kerabat dekat lainnya, seperti saudara sepupu, paman, bibi, atau kakek/nenek, sesuai dengan urutan hubungan kekerabatan yang ditentukan oleh hukum waris setempat.

Penting untuk dicatat bahwa aturan waris dapat berbeda di berbagai wilayah bisa karana adat atau hal lain. Dalam hukum jika seseorang yang lajang meninggal tanpa ahli waris yang masih hidup, harta warisnya dapat menjadi milik negara atau diberikan kepada lembaga amal.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang pembagian waris bagi seseorang yang lajang, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam hukum waris. yang dapat memberikan nasihat yang tepat dan membimbing Anda melalui proses pembagian waris dengan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI