JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


bagian warisan anak laki-laki dan perempuan Indonesia

apa kamu sedang bingung atas pembagia waris antara anak laki-laki dan peremuan dan sedang mencari jawaban atas hal bagian yang tepat untuk pembagia waris antara anak perempuan dan anak laki-laki

bagian warisan anak laki-laki dan perempuan Indonesia

Di Indonesia, pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengacu pada prinsip hukum waris Islam. Berdasarkan Pasal 182 dan Pasal 184 KUHPerdata, pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut:

Jika hanya terdapat anak laki-laki:

  • Anak laki-laki akan menerima dua kali lipat bagian anak perempuan.

Jika hanya terdapat anak perempuan:

  • Anak perempuan akan menerima setengah dari bagian anak laki-laki.

Jika terdapat anak laki-laki dan anak perempuan:

  • Anak laki-laki akan menerima bagian yang sama dengan dua kali lipat bagian anak perempuan.
  • Anak perempuan akan menerima setengah dari bagian anak laki-laki.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada kemungkinan variasi dalam penerapan hukum waris di Indonesia tergantung pada perjanjian waris atau kebiasaan yang berlaku di keluarga atau komunitas tertentu. Juga, peraturan ini tidak berlaku jika almarhum telah membuat wasiat yang sah sebelum meninggal, yang dapat mengubah pembagian warisan.

Dalam praktiknya, keluarga-keluarga di Indonesia seringkali menggunakan sistem perjanjian waris atau musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam pembagian warisan yang dianggap adil oleh semua pihak terkait. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam masalah waris di Indonesia untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai pembagian warisan dalam konteks hukum nasional yang berlaku.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp