JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


bagian warisan istri jika suami meninggal tanpa anak

Dalam hukum warisan di Indonesia, jika seorang suami meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, istri akan mendapatkan bagian warisan sebagai ahli waris. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Berikut adalah gambaran umum tentang bagian warisan yang diterima oleh istri jika suami meninggal dunia tanpa anak:

bagian warisan istri jika suami meninggal tanpa anak

  1. Harta Sepeninggal Suami:

Jika suami tidak memiliki orang tua atau keturunan lain, maka istri akan menerima seluruh harta peninggalan suami. Jika suami memiliki orang tua yang masih hidup, maka istri akan menerima setengah dari harta peninggalan suami, sedangkan setengah sisanya akan menjadi bagian orang tua suami.

  1. Harta Bersama (Harta Gono Gini):

Jika pasangan suami-istri memiliki harta bersama (harta gono gini), maka pembagian harta tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum warisan. Bagian istri dalam harta bersama akan tergantung pada perjanjian perkawinan yang dibuat antara pasangan suami-istri. Jika tidak ada perjanjian perkawinan, maka istri biasanya akan menerima setengah dari harta bersama.

Penting untuk dicatat bahwa pembagian warisan dapat bervariasi tergantung pada perjanjian pernikahan, kehendak atau wasiat yang dibuat oleh suami sebelum meninggal, dan hukum warisan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat tinggal. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris atau pengacara yang berpengalaman dalam hukum warisan di wilayah hukum yang berlaku untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi spesifik Anda.

konsultasikan dengan pengacara untuk bagian warisan istri jika suami meninggal tanpa anak agar dapat memahami sesuai dengan keadaan anda secara spesifik

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp