Inilah Masa Kadaluarsa Kasus Pidana Untuk Diketahui
Di Indonesia, ada batasan waktu atau masa kadaluarsa yang diterapkan pada kasus pidana. Masa kadaluarsa disebut juga sebagai "preskripsi" dalam hukum pidana. Preskripsi adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur batas waktu di mana tindak pidana dapat dituntut dan dikenakan hukuman. Jika masa kadaluarsa telah berlalu, maka hakim tidak dapat menuntut atau menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana.
Berikut ini adalah beberapa batasan waktu atau masa kadaluarsa yang berlaku untuk kasus pidana di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana:
Masa Kadaluarsa Pidana Penjara:
- Masa kadaluarsa untuk kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun adalah 5 tahun.
- Masa kadaluarsa untuk kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun adalah 12 tahun.
- Masa kadaluarsa untuk kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati adalah 20 tahun.
Masa Kadaluarsa Pidana Denda:
- Masa kadaluarsa untuk kasus pidana dengan ancaman hukuman denda adalah 5 tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa jenis tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari masa kadaluarsa, seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan seksual terhadap anak. Untuk kasus-kasus seperti itu, masa kadaluarsa tidak berlaku.
Penting untuk mengkonsultasikan langsung dengan pengacara atau ahli hukum yang berwenang untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai batasan waktu atau masa kadaluarsa yang berlaku dalam kasus pidana yang spesifik.
kami membuka layanan konsultasi hukum, silakan chat kami melalui whatsapp untuk konsultasi