JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1905 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1905 KUHPerdata

Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp