Pasal 1907 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1907 KUHPerdata
Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.