JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1917 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1917 KUHPerdata

Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.

Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp