JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1918 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1918 KUHPerdata

Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp