Pasal 1919 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1919 KUHPerdata
Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.