JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1919 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1919 KUHPerdata

Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp