JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1923 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1923 KUHPerdata

Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang Pengadilan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp