Pasal 1924 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1924 KUHPerdata
Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya.
Akan tetapi Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan dirinya.