JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1924 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1924 KUHPerdata

Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya.

Akan tetapi Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan dirinya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp