JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1925 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1925 KUHPerdata

Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp