JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1926 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1926 KUHPerdata

Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp