Pasal 1927 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1927 KUHPerdata
Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.
Advocates and Legal Consultants