JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1927 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1927 KUHPerdata

Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp