Pasal 1928 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1928 KUHPerdata
Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang pengadilan.