JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1928 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1928 KUHPerdata

Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang pengadilan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp