JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1929 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1929 KUHPerdata

Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:

  1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;

  2. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp