Pasal 1929 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1929 KUHPerdata
Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:
sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.