JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1930 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1930 KUHPerdata

Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.

Sumpah pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal tidak ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan pengambilan sumpah itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp