Pasal 1932 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1932 KUHPerdata
Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengembalikannya, dan barang siapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan mengangkatnya setelah sumpah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan dalam tuntutan atau tangkisannya.