Pasal 1933 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1933 KUHPerdata
bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak, melainkan hanya perbuatan pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu, maka sumpah tidak dapat dikembalikan.