JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1933 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1933 KUHPerdata

bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak, melainkan hanya perbuatan pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu, maka sumpah tidak dapat dikembalikan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp