JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1935 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1935 KUHPerdata

Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp