Pasal 1935 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1935 KUHPerdata
Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya.
Advocates and Legal Consultants