Pasal 1936 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1936 KUHPerdata
Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.