JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1936 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1936 KUHPerdata

Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp