JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1940 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1940 KUHPerdata

Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp