Pasal 1941 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1941 KUHPerdata
Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:
jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.