JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1941 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1941 KUHPerdata

Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:

  1. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;

  2. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp