JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1944 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1944 KUHPerdata

Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.

Jika dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau terletak diluar daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah yang di daerah hukumnya terletak rumah atau tempat orang yang diwajibkan mengangkat sumpah.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp