Pasal 1946 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1946 KUHPerdata
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.