JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1946 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1946 KUHPerdata

Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp