JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1947 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1947 KUHPerdata

Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu lewat waktu yang telah diperolehnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp