Pasal 1948 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1948 KUHPerdata
Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.