JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1948 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1948 KUHPerdata

Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp