JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1949 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1949 KUHPerdata

Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp