JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1951 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1951 KUHPerdata

Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada tingkat banding pun.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp