JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1953 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1953 KUHPerdata

Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang yang lain tersebut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp