Pasal 1953 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1953 KUHPerdata
Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang yang lain tersebut.