JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1953 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1953 KUHPerdata

Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barangbarang yang tidak beredar dalam perdagangan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp