JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1954 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1954 KUHPerdata

Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp