JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1955 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1955 KUHPerdata

Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp