Pasal 1956 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1956 KUHPerdata
Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu
Advocates and Legal Consultants