JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1956 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1956 KUHPerdata

Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp